Rabu, 18 Maret 2009

Idelogi Agama Muhammadiyah

Oleh: Adi Wiratama SP

(Mahasantri Pondok Shabran)

Pendahuluan

Sebagai kader yang memiliki komitmen kuat terhadap persyaritakan harus senantiasa menunjukkan konsistensi ideologi Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam, amar makruf dan nahi munkar. Dakwah Muhammadiyah adalah dakwah yang merangkul dan merengkuh siapa pun yang peduli Islam, peduli Quran-Sunnah. Dakwah Muhammadiyah mengajak siapapun untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sehingga umat ini menjadi khaira ummat, bersih dari penyakit dan daki-daki yang mengotori Dinul Islam, misalnya TBC (Takhayyul, Bid'ah dan Khurafat), SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), yang muncul dengan baju kemodernan, maupun penyakit yang lebih berat, sebagai akibat dari TBC dan SIPILIS, yaitu AIDS (Angkuh, Iri, Dengki dan Sombong)

Peneguhan dan pembelaan ideologi Muhammadiyah, yang merupakan gerakan modern perlu pemahaman yang mendalam akan hakekat ideologi Muhammadiyah, yang tidak lain adalah Dinul Islam, yang bersumber pada Al-Quran dan al-Sunnah al-Maqbulah sebagaimana dipahami oleh generasi salafus shalih, yang merupakan al-sabiqun al-awwalun, sebagaimana ditegaskan oleh QS. al-Taubah: 100. (Djarnawi Hadikusuma, 1980: 16)

Ideologi Muhammadiyah berintikan komitmen dan konsistensi terhadap pemahaman, keyakinan dan pengamalan Islam sebagai satu-satunya agama Allah dan jalan hidup yang diridhai Allah dengan senantiasa berpegang teguh dan mengikuti dengan cermat langkah-langkah perjuangan pembawa risalah Islam, yakni Nabi Muhammad SAW. Di luar ketentuan itu tidaklah layak menyebut dirinya sebagai pengikut Muhammad atau Muhammadiyah. Penegasan ideologi ini dapat dilacak dalam rumusan penting persyarikatan: Muqaddimah Anggaran Dasar, Kepribadian Muhammadiyah, Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhammadiyah, Khitah Perjuangan dan keputusan penting para ulama Muhammadiyah yang tergabung dalam Majelis Tarjih.

Keberlangsungan hidup Muhammadoiyah dan daya panggilnya terhadap umat untuk bergabung memperjuangkan tegaknya al-Din al-Islamy sangat ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi para kader Muhammadiyah terhadap ideloginya.

Dalam pembahasan kesempatan kali ini pemakalah akan memaparkan ide-ide mengenai adeologi Muhammadiyah yang mencakup pembahasan mengenai bagaimana peham agama menurut Muhammadiyah, bagaimana Metodologi Ijtihad yang dipakai Muhammadiyah serta Aktualisasi dari Adeologi Muhammadiyah tersebut.


Pambahasan

Paham Agama Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah didalam memahami Islam dilakukan secara komprehensif. Aspek Aqidah, Ibadah, Akhlak, dan Mu’amalah Duniawiyah tidak dipisahkan satu dengan yang lain, meskipun dapat dibedakan. Dalam memahami Islam akal dapat digunakan sejauh yang dapat dijangkau. Hal-hal yang dirasakan di luar jangkauan akal, diambil sikap tawaqquf dan tatwidh. Memaksa ta’wil terhadap hal-hal yang dirasakan diluar jangkauan akal, dipandang sebagai menundukkan nash terhadap akal.

Aspek aqidah lebih banyak didasarkan atas nash, ta’wil dipergunakan sepanjang didukung oleh qarinah-qarinah yang dapat diterima.

Aspek akhlak mutlak berdasarkan nash, sedangkan akhlak situasional dan kondisional tidak dapat diterima.

Ibadah Mahdah berdasarkan nash sedangkan untuk aspek muamalah, jika diperoleh dalil-dalil qoth’y, dilaksanakan sesuai ajaran nash. Tetapi jika diperoleh dari dalil-dalil dhonny, maka dilakukan penafsiran. Dalam hal ini asas maslahah dapat dijadikan landasan penafsiran. Sifat hati-hati terhadap hal-hal yang belum diperoleh penjelasan, diperlukan guna menjaga keselamatan beragama.

Muhammadiyah dalam mamahami dam mengamalkan Islam berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasul dengan menggunakan akal pikiran sesuai ajaran Islam . Pengertian Al- Quran sebagai sumber ajaran Islam adalah kitab Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW sedangkan sunnah rosul adalah sumber ajaran Islam berupa penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh nabi Muhammad (matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah butir ke 3).

Bagi Muhammadiyah memahami Islam secara benar sangatlah menentukan beragama secara benar pula. Apabila faham tentang Islam itu tidak benar maka tidak akan benar menangkap hakekat dan citra ajaran Islam secara benar. Sehingga akan berpengaruh terhadap pengamalannya dalam kehidupan secara benar pula. Oleh karena itu untuk memahami Islam perlu dasar yang kokoh dan benar.

Beberapa prinsip yang menjadi dasar paham agama Islam dalam Muhammadiyah, disebutkan dalam penjelasan matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah adalah sebagai berikut :

a. Agama Islam ialah agama Allah yang diturunkan kepada para Rosulnya sejak nabi Adam sampai nabi terakhir, ialah nabi Muhammad SAW Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir diutus dengan membawa syariat agama yang sempurna untuk seluruh umat manusia sepanjang masa maka dari itu agama yang diturunkan kepada nabi Muhammad itulah yang tetap berlaku sampai sekarang dan untuk masa-masa selanjutnya.
Agama yakni agama Islam yang di bawa nabi Muhammad SAW ialah apa yang diturunkan Allah dalam Al Quran yang tersebut dalam sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia dunia dan akhirat (putusan Majelis Tarjih)

b. Dasar Agama Islam.

1. Al Quran : Kitab Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW.

2. Sunnah Rasul : Penjelasan dan pelaksanaan ajaran Al Quran yang diberikan nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam (Nukilan MKCH)

c. Al-Quran dan Sunnah rosul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar hukum ajaran Islam yang mengandung ajaran yang benar akal pikiran atau Ar ra’yu adalah alat untuk:

1 menagngkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam Al Quran dan Sunnah Rasul.

2 Mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian Al Quran dan Sunnah Rasul.

3. Hubungan Sunnah dengan Al Quran. :

a. Bayan Tafsir : yaitu sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dam musytaraq. Seperti hadis – Shallu kama ra aitu munni usholli – adalah tafsir dari ayat-ayat : Aqimusholah.

b. Bayan taqriri. Yaitu sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al Quran seperti hadis : Sumun liru’ yatihii....adalah memperkokoh surat Al Baqoroh ayat 185.

c. Bayan Tadhlihi : yaitu sunnah menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat seperti pernyataan nabi : Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah di zakati adalah tadhlihi terhadap surat Attaubah ayat 34. Muhammadiyah berpendapat bahwa pintu ijtihad senantiasa terbuka.

d. Kedudukan ijtihad : tidak semua ayat Al Quran yang mengatur hidup dan kehidupan manusia sudah di atur secara terinci. Ada yang diatus secara global (garis besar atau prinsip-prinsipnya.) dan ada yang diatur secara detail. Untuk penjabaran dan pengembangan hal-hal yang diatur secara detail Al-Quran dan As Sunnah memberikan kesempatan kepada para ulama mujtahidin untuk melakukan ijtihad dan hadist muk’adzbinjabbal dan hadist-hadist yang lain. Yaitu menggunakan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh Al Qur’an dan As Sunnah, dalam ber-ijtihad para mujtahidin bisa menggunakan metode ijma (sahabi), qiyas, ikhtisan dan maslahir mursalah. Keputusan ijtihad tidak bersifat absolut, karena merupakan produk akal pikiran, tidak berlaku bagi semua orang dan semua masa, dan tentu saja tidak boleh bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

Metologi Ijtihad Muhammadiyah

Dalam berijtihad Muhammadiyah menggunakan metodologi yang antara lain:

1. Ijma : Kesepakatan para imam mujtahid dikalangan umat islam tentang suatu hukum islam pada suatu masa (masa sahabat setelah Rasulullah wafat). Menurut kebanyakan para ulama rasul, hasil ijma’ dipandang sebagai salah satu sumber hukum islam sesudah Al-Qur’an dan Hadist. Pemikiran tentang ijma’ berkembang sejak masa sahabat sampai masa sekarang, sampai masa para imam mujtahid.

2. Qiyas : Menyamakan sesuatu hal yang tidak disebutkan hukumnya didalam nash, dengan hal yang disebutkan hukumnya didalam nash, karena adanya persamaan illat (sebab) hukum pada dua macam hal tersebut, contoh : hukum wajib zakat atas padi yang dikenakan pada gandum.

Rukun qiyas :

a. Al- Ashlu, yaitu hal yang telah disebutkan dalam nash yang menjadi pangkal qiyas, atau pokok dalam hal ini gandum.

b. Cabang, dalam hal ini padi

c. Wajib zakat gandum adalah hukum asal.

d. Bahan makanan pokok adalah illat hukum Al-Ashlu

Karena antara padi dengan gandum mempunyai illat yang sama yaitu sebagai makanan pokok, maka padi dikenakan wajib di zakakti seperti wajibnya gandum untuk di zakati. Untuk Qiyas digunakan dalam bidang muamalah duniawiyah, tidak berlaku untuk bidang ibadah mahdlah. La qiyasa fil ibadah.

3. Maslakhah, mursalah atau Istislah yaitu, menetapkan hukum yang sama sekali tidak disebutkan dalam nash dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia yang bersendikan manfaat dan menghindarkan madlarat. Contoh, mengharuskan pernikahan dicatat, tidak ada satu nash pun yang membenarkan atau membatalkan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas terjadinya perkawinan yang dipergunakan oleh negara. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak suami istri. Tanpa pencatatan negara tidak mempunyai dokumen otentik, atas terjadinya perkawinan.

4. Istihsan : yaitu memandang lebih baik, sesuai dengan tujuan syariat, untuk meninggalkan ketentuan dalil khusus dan mengamalkan dalil umum. Contoh : Harta zakat tidak boleh dipindahtangankan dengan cara dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Tetapi kalau tujuan perwakafan (tujuan syar’i) tidak mungkin tercapai, larangan tersebut dapat diabaikan, untuk dipindah tangankan, atau dijual, diwariskan atau dihibahkan.

Contoh : Mewakafkan tanah untuk tujuan pendidikan islam. Tanah tersebut terkena pelebaran jalan, tanah tersebut dapat dipindahtangankan dengan dijual, dibelikan tanah ditempat lain untuk pendidikan islam yang menjadi tujuan syariah diatas.

Secara khusus, pemahaman islam dalam Muhammadiyah, dapat dikaji dalam pokok-pokok Manhaj Trjih Muhammadiyah dan mengenai Mabadi’ Khamsah dan 16 poin pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah mengetahui secara umum tentang konsep-konsep yang ada di dalamnya serta memperjelas paradigma pemikiran keagamaan yang diyakini oleh Muhammadiyah sebagai landasan gerak aksentuasi (penekanan) keagamaan, intelektual dan pengembangan ilmu di Muhammadiyah (ushul al-fiqh) yang dijadikan dasar dalam ber-istinbath.

Meskipun beberapa tahun terakhir, mulai ada keluhan terhadap HTP, baik dari segi bahasanya yang kurang komunikatif, maupun formatnya yang kurang praktis. Ada juga alasan-alasan yang lebih bersifat akademik, antara lain seperti belum tersedianya kitab-kitab tafsir atau hadits (pada saat keputusan-keputusan itu diumumkan) selengkap yang dijumpai saat ini. Bagaimanapun juga, adalah salah satu bentuk “kreativitas” dan ijtihad” para ahli agama Islam (ulama) dan warga Muhammadiyah pada zaman, era dan tantangan tertentu dalam merespon perkembangan zaman, khususnya dalam wilayah ibadah dan muamalah. Sekaligus, ia merupakan salah satu komponen bahan perumusan khittah dan kepribadian yang memberi ruh, jiwa dan motivasi gerak perjuangan persyarikatan Muhammadiyah dalam wilayah praksis sosial. Ia juga masuk dalam religious practical gudance (bimbingan praktis keagamaan) yang mempunyai akar sampai ke basis lapisan paling bawah. Secara sosiologi, HPT merupakan salah satu sibghah atau identitas keberadaan warga Muhammadiyah di Tanah Air di tengah berbagai komunitas kegamaan Islam yang lain.

Aktualiasasi Ideologi MUHAMMADIYAH

Muhammadiyah memang bukan ideologi, dalam arti sebagai sistem paham yang kaku yang berusaha menjelaskan dunia dan melakuakn perubahan berdasarkan teori perjuangan yang menjadi pahamnya, sebagaimana ideologi-ideologi pada umumnya. Tetapi Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam yang memiliki misi, anggota, dan cita-cita mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya di tengah berbagai arus pemikiran dan kelompok yang bermacam ragam membutuhkan faktor pengikat ideologis, sehingga dalam kadar tertentu memerlukan dimensi ideologi. Ideologi Muhammadiyah itu tiada lain sebagai sistem pengikat paham dan perjuangan dalam mewujudkan tujuan dalam satu kesatuam imamah, jam’iyah, dan jama’ah.

Ada beberapa kasus yang dapat dijadikan latarbelakang kenapa ideologi Muhammadiyah perlu ditanamkan kembali di lingkungan Persyarikatan

1. Beberapa kasus di mana para kader Muhammadiyah termasuk di politik sulit bersatu sehingga sering dikalahkan oleh pihak lain padahal Muhammadiyah terbilang mayoritas di temppat itu.

2. Melemahnya kesatuan imamah, jam’iyah, dan jama’ah di kalangan Persyarikatan termasuk ketaatan pimpinan Amal Usaha terhadap Persyarikatan, sehingga Muhammadiyah cenderung berjalan sendiri-sendiri.

3. Melemahnya ruh gerakan di sementara lingkungan Persyarikatan dan adanya tantangan-tantangan ideologis dari luar, merupakan kenyataan yang harus dihadapi oleh Muhammadiyah.

4. Tantangan-tantangan dari luar seperti penetrasi nilai-nilai sekular dan paham lain yang menimbulkan erosi keagamaan dan kehidupan warga Muh

Adapun ideologi Muhammadiyah yang perlu dipahami dan menjadi acuan baku dalam Muhammadiyah selama ini, ialah sebagai berikut:

1. Muqaddimah Anggaram Dasar Muhammadiyah yaitu aqidah dan cita perjuangan Muhammadiyah yang fundamental yang mengandung pernyataan enam hal prinsipil. Konsep ini lahir tahun 1945 untuk memantapkan warga Muhammadiyah dalam ber-Islam dan ber-Muhammadiyah yang didorong dua hal yaitu (a) terdesaknya pertumbuhan ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah dan (b) masuknya pengaruh pemikiran luar (non-Islami) dalam kehidupan Muhammadiuah.

2. Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah yang mengandung pernyataan tentang ideologi, paham agama, dan misi serta fungsi Muhammadiyah dalam kehidupan. Konsep ini lahir tahun 1967 dengan tujuan untuk memantapkan keyakinan dan cita-cita hidup (ideologi) di kalangan warga Muhammadiyah yang diakibatkan oleh perkembangan sekularisasi, modernisasi, dan deideologisasi yang dijalankan oleh pemerintahan Orde Baru.

3. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, lahir tahun 2000 (Muktamar Jakarta), mengandung seperangkat nilai dan norma ajaran Islam agar seluruh warga Muhammadiyah menjalani kehidupan secara Islami. Pedoman ini lahir sebagai antisipasi atas perubahan-perubahan politik, perubahan sikap hidup, dan penetrasi budaya yang melunturkan ruh Islam dan ruh jihad di kalangan warga Muhammadiyah.

Karena itu, kini diperlukan pembinaan ideologi gerakan dalam Muhammadiyah, dengan membangun kesadaran, keyakinan, pemahaman, dan aktualisasi mengenai hal-hal fundamental berikut ini:

1. Menanamkan Keyakinan dan Paham tentang Islam sebagai Pandangan Hidup

Pandangan fundamental mengenai Islam sebagai pandangan hidup Muhammadiyah tercermin dalam pemikiran Islam Kyai Ahmad Dahlan yang bercorak tajdid, hasil-hasil pemikiran Majelis Tarjih, Masalah Lima, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Keyakinan Hidup Islami dalam Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan pemikiran-pemikiran Islam lainnya yang selama ini menjadi acuan nilai dan norma yang merujuk pada Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahihah (maqbulah) dengan mengembangkan ijtihad. Pandangan hidup Islami tersebut mengandung pokok-pokok pikiran tentang dasar atau landasan hidup berdasarkan Tauhid (Q.S. Al-Ikhlash: 1-4; Ar-Rum: 30), fungsi hidup berupa ibadah dan kekhalifahan (Q.S. Adz-Dzariat: 56; Al-Baqarah: 30), tugas hidup beramal shalih (Q.S. Ali Imran: 114), pedoman hidup ialah Al-Quran dan As-Sunnah (Q.S. Al-Baqarah: 2, Al-Hadist), dan tujuan hidup untuk meraih keridhaan Allah (Q.S. Al-Fath: 29).

2. Menjadikan Al-Islam dan Kemuhammadiyah sebagai Jiwa Gerakan

Bahwa keseluruhan aktivitas gerakan Muhammadiyah yang dilembagakan dan dioperasionalisasikan melalui berbagai penggarapan amal usaha dan program-program Persyaritakan maupun dalam membangun pola tingkahlaku segenap anggota Muhammadiyah senantiasa disemangati dan dilandasi oleh ruh atau jiwa Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang menjadi faktor pengikat ideologis baik dalam jama’ah, jam’iyah, maupun imamah di tubuh Persyarikatan. Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai jiwa, alam pikiran, dan pengetahuan kolektif yang menjadi ciri khas atau identitas Muhammadiyah yang melahirkan cara beragama yang berlandaskan tauhid murni, berperilaku dengan meneladani uswah hasanah Muhammad Rasulullah, mengembangkan ijtihad dan alam pikiran tajdid, beramal ilmiah dan berilmu amaliah, serta senantiasa melahirkan amal-usaha yang bermanfaat dan menjadi rahmatan lil-‘alamin bagi umat dan masyarakat luas di mana Muhammadiyah berada.

3. Mewujudkan Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya sebagai Tujuan

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya merujuk pada kualitas umat terbaik (Khaira Ummah) yang kualitas Rabbani yang dibina oleh ajaran Islam (Q.S. Ali Imran: 110), masyarakat yang berperikemanusiaan (Q.S. Al-Isra: 70), masyarakat pengabdi Tuhan (Q.S. Adz-Dzariat: 56), yang memiliki pertalian kepada Allah dan kepada sesama manusia (Q.S. Ali-Imran: 112), suatu “masyarakat di mana keutamaan, kesejahteraan, dan kebahagiaan luas merata”, yang digambarkan sebagai “baldhatun thayyibatun wa Rabbun ghafur”.

4. Melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai Praksis Gerakan

Komitmen gerakan Muhammadiyah dengan seluruh kegiatannya tidak lain menjalankan misi da’wah Islam yaitu menyeru kepada Al-Kair, mengajak kepada Al-Ma’ruf, mencegah dari Al-Munkar, dan mengajak beriman kepada Allah (Q.S. Ali Imran: 104, 110), yang dilaksanakan secara menyeluruh ke berbagai bidang kehidupan dengan pilihan-pilihan strategis sesuai dengan misi dan situasi yang dihadapi, dan cara-cara yang sesuai dengan jiwa ajaran Islam, sehingga Islam menjadi rahmat bagi semesta alam (Q.S. Al-Anbiya: 107).

5. Menjadikan Organisasi sebagai Instrumen/Sistem Gerakan

Bahwa perjuangan mewujudkan misi Muhammadiyah hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya jika ditempuh secara kolektif melalui organisasi sebagaimana pesan Al-Quran Surat Ali Imran 104 yang memerintahkan adanya sekalian golongan dari umat Islam yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan, dan mencegah dari kemunkaran. Organisasi sebagai alat perjuangan bahkan menurut ushul fiqih menjadi wajib sebagaimana qaidah, bahwa ““uatu kewajiban tidak selesai kecuali dengan adanya suatu barang, maka barang itu hukumnya wajib” (maa laa yatimmu al-wajib, illa bihi fahuwa wajibun). Melalui organisasi terdapat musyawarah (Q.S. Asy-Syura: 37) dan adanya barisan yang kokoh (Q.S. Ash-Shaf: 4).

6. Menyatukan Warga, Kader, dan Pimpinan sebagai Pelaku Gerakan

Segenap anggota Muhammadiyah dari warga sampai kader dan pimpinan di seluruh tingkatan dan lingkungan, termasuk di kalangan amal usaha, merupakan subjek atau pelaku gerakan Muhammadiyah sesuai dengan posisi dan perannya dalam satu kesatuan kolektif (Q.S. As-Syura: 13, Ali Imran: 104, Al-Anfal: 60, . Yusuf: 108, Al-Maidah: 67).

7. Berperan-Aktif dalam Kehidupan Umat dan Bangsa sebagai Langkah Strategis Gerakan

Muhammadiyah senantiasa mengambil posisi dan peran yang signifikan dalam keseluruhan dinamika kehidupan umat dan bangsa yang dilandasai oleh misi dan orientasi da’wah amar ma’ruf nahi munkar serta tajdid secara tersistem dan terorganisasi rapih.

8. Menyatukan Faktor-faktor Gerakan sebagai pendukung pencapaian Usaha dan Tujuan Gerakan

Yaitu faktor mentalitas (akhlaq, ruh jihad), tata aturan, konsep dan pemikiran, taktik dan strategi, dana, fasilitas, sarana dan prasarana, dan faktor-faktor lainnya yang dapat mendukung misi dan pencapaian tujuan gerakan Muhammadiyah

Kesimpulan

Setelah Mencermati dan memahami normatifitas ideologi Muhammadiyah tersebut, sebagai angkatan Muda Muhammadiyah dan sekaligus kader, maka agenda berikutnya adalah aktualisasi nilai-nilai tersebut dalam pergulatan zaman dan perubahan peradaban yang semakin cepat. Ideologi Muhammadiyah akan abadi ketika ia mampu dimaknai secara dewasa dan arif oleh para kadernya dalam sebuah kerja-kerja praksis yang menekankan pada keberpihakan persoalan-persoalan keummatan. Di sinilah inti dari aktualisasi nilai tersebut.

Relevan tidaknya ideologi Muhammadiyah akan tergantung dari fokus, prioritas dan irama kerja Muhammadiyah sekarang. Kita harus ingat bahwa jika pilihan Muhammadiyah untuk tidak melakukan reorientasi, penajaman, dan pengembangan pada wilayah pemikiran keislaman dan kemasyarakatan, sementara tantangan yang dihadapi semakin ketat di mana Muhammadiyah Muhamamdiyah mengalami perubahan secara drastis, maka yang paling terancam dalam oleh perubahan tersebut adalah “bahasa” / ideologi yang digunakan oleh gerakan dan Perjuangan Muhamamadiyah. “Bahasa “ tersebut tidak mampu menyentuh substansi persoalan-persoalan empiris-pragmatis-kekinian yang digeluti oleh generasi sekarang maupun masa mendatang. Akibatnya “bahasa” dan diskursus keagamaan Muhammadiyah akan terasa outmoded dan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi terdengar asing bagi masyarakat luas.

Maka agenda yang mendesak adalah Pertama, harus ada perubahan kesadaran, sikap mental dan perilaku dari seluruh warga dan Pimpinan Muhammadiyah, institusi terkait di semua level kepengurusan. Semuanya harus menyadari bahwa tantangan masa depan Muhammadiyah akan jauh lebih berat dan kompleks dibanding dengan pada saat Muhammadiyah berdiri maupun saat sekarang ini, sementara perangkat organisasi ini tidak lagi memadai jika tidak dilakukan reformasi. Tanpa perubahan kesadaran, sikap mental dan komitmen, perilaku niscaya niat untuk melakukan perubahan akan terhenti sebatas komitmen.

Kedua, diperlukan penyesuaian struktur organisasi secara lebih menyeluruh. Struktur organisasi yang pada awalnya dimaksudkan untuk mempermudah mencapai tujuan persyarikatan, pada akhirnya cenderung membirokrasi dan memperlambat gerak persyarikatan untuk merespon arus tantangan yang demikian deras. Struktur organisasi yang terlalu besar, karena pertimbangan akomodasi politik lebih dikedepankan, membuat organisasi ini cenderung kurang efektif. Oleh karena itu diperlukan struktur organisasi yang sederhana dalam arti rentang kendali yang tidak terlalu lebar dan tetap fleksibel, sehingga organisasi ini mampu merespon zaman yang semakin cepat berubah.

Pada akhirnya, jika niat untuk melakukan perubahan telah diikrarkan disertai kesediaan diri untuk ambil bagian dalam arus perubahan tersebut, maka hanya kepada-Nya lah segala sesuatunya kita serhakan, dengan disertai harapan agar apa yang telah kita azamkan ini selalu dalam ridho dan hidayahNya amin.







DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Asjmuni, 2007, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Metodlogi dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Cetakan IV: Yogyakarta.

Abdurrahman, E. Ahlis Sunah wal Djama’ah, Hudjatul Islam, I, no.1.1956.

Ahmad , Zain An Najah, Majlis Tarjih Muhammadiyah (Pengenalan, Penyempurnaan Dan Pengembangan) Kairo, Mesir 7 Maret 2004.

Amin, Abdullah, 2000, Dinamika Islam Kultural, Pemetaan Atas Wacana Keislaman Kontemporer, Mizan: Bandung.

Haidar Natsir. 2006, Menengok Kembali Kelahiran Muhammadiyah, dalam Suara Muhammadiyah, 23 TH.ke-91 Desember 2006. Yogyakarta.

Hambali, Hamdan, 2006, Ideologi dan Strategi Muhammadiyah, MPK PP Muhammadiyah: Yogyakarta

Hamid, Edy S, dkk. 2000, Rekonstruksi Gerakan Muhammadiyah Pada Era Multi Peradaban, UII Pers: Yogyakarta.

Himpunan Putusan Tarjih (HPT Muhammadiyah) Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Cetakan ketiga.

Syafiq A. Mughni, 2001, Nilai-Nilai Islam, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.